Rabu, 07 September 2022

Salin Kanan K3HL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

, Menimbang : 

a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional; 

b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;

 c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien; 

d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;\

 e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi; Mengingat : 1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);


1. Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406), 2. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA. BAB I. TENTANG ISTILAH-ISTILAH 

Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan : 

(1) "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut; 

(2) "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri; 

(3) "pengusaha" ialah : a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.

 (4) "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini;


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - (5)

 "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja; 

(6) "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini. BAB II. RUANG LINGKUP Pasal 2. (1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

 (2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana : 

a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; 

b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;

 c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan; 

d. dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - \

e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara; 

g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;

 h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air; 

i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;

 j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;

 k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;

 l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;

 m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; 

n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; 

o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;

 p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;

 q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;

 r. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

Penerapan K3HL dalam kehidupan sehari-hari

          Cara menerapkan K3 dalam kehidupan kita sehari-hari  yaitu :

1.    Good House Keeping

- Menata dan meletakkan barang-barang yang sering diperlukan di dekat kita (seperti gunting, pulpen, modem, charger, HP, dll) sehingga bisa diraih dengan mudah.

- Meletakkan peralatan yang kurang diperlukan agak jauh dari kita (misalnya penggaris, topi, setrika).  

Jangan sampai ada kabel-kabel yang berseliweran di lantai, terkesan berantakan bahkan sewaktu-waku bisa membuat orang tersandung/jatuh. Kemudian setelah barang-barang kita pakai, harap segerea dikembalikan ke tempat semula.

2.    Resik, Ringkas, Rapi (3R)

Membersihkan kamar, rumah, halaman rumah, ruangan kelas secara berkala. Akan enak dipandang kalau ruangan kita bersih, ringkas dan tidak berantakan (simpanlah barang-barang yang tidak diperlukan di gudang).

3.    Pengaturan Jadwal dan agenda

Aturlah kegiatanmu dengan baik, apalagi yang sibuk berorganisasi atau yang lainya, harus pandai-pandai membagi waktu. Konsep ini sama dengan Hazard Identification & Risk Assessment (HIRA) di perusahaan. Hendaknya kegiatan itu dilist terlebih dahulu, membuat to-do-list pada secarik kertas. Nilailah level penting dan mendesaknya.

- Penting dan mendesak, contoh Ujian & Sholat Jum’at.

- Penting tapi tidak mendesak, contoh kuliah.

- Tidak penting tapi mendesak, contoh kegiatan kemah atau makrab.

- Tidak penting dan tidak mendesak, contoh bermain facebook, twitter, main game online, dll

4.    Memasang Kotak P3K di rumah

Sangatlah penting merencanakan dan memasang kotak P3K yang berisi perlengkapan obat-obatan di rumah kita, selain bermanfaat apabila ada kegiatan emergency, kita juga akan terlihat peduli dengan kesehatan keluarga kita.

5.    Mengatur iklim ruangan

Aturlah pencahayaan ruangan yang berasal dari lampu sesuai dengan kapasitas mata kita. Perhatikan apakah ruanganmu harus dikasih lampu dengan daya 18 watt atau berapakah, sesuaikan dengan kenyamanan kita. Penerangan ruangan yang terlalu redup akan menyebabkan mata kita cepat lelah. Kemudian tentang suhu ruangan, jika ruanganmu terlalu panas, bisa ditambahkan dengan kipas angin ataupun air conditioner (AC) jika budgetnya memungkinkan. Sehingga terciptalah ruangan yang nyaman, kita tidak cepat lelah.

6.    Alat Pelindung Diri (APD)

Contohnya :

- Memakai helm saat hendak keluar mengunakan kendaraan akan menjaga kita dari dampak buruk jika terjadi kecelakaan.

- Menggunakan masker saat bersih-bersih rumah (supaya terhindar dari bahaya debu dan virus dari sampah yang dapat masuk ke pernafasan kita).

7.    Keseimbangan Gizi

Adanya kesesuaian antara jenis aktivitas kita sehari-hari dengan standar kalori yang harus ada dalam tubuh (antara lain Karbohidrat, Protein, zat besi, vitamin-vitamin, dan mineral).

8.    Olahraga, Musik, dan Rekreasi

- Jangan sampai terlalu stress akibat dari pekerjaan atau tugas-tugas yang banyak. Ayo bergerak, olahraga. Sekedar jogging/lari-lari kecil di sore hari setelah beraktivitas akan meningkatkan kesegaran dan semangat kita.

- Mendengarkan musik kita bisa merasa lebih rileks (terutama musik-musik yang kita sukai). Karena berdasarkan penelitian, mendengarkan musik yang berirama sedang dan musik-musik instrumen akan meningkatkan aktivitas gelombang alpha otak, menyeimbangkan gelombang otak, mengatur pernafasan, dan membuat suasana hati lebih tenang.

- Rekreasi juga bagus untuk mengisi hari-hari libur kita. Pilihan bagus jika kita pergi piknik, memilih objek yang kita sukai, bersama teman-teman tercinta. Merasakan indahnya panorama alam, merasakan kesejukanya.


Souece:https://brainly.co.id/tugas/22123999

Jenis-Jenis alat K3HL dan macam macam tandanya?

                                             APA SAJA SI JENIS -JENIS ALAT K3HL?

17 Jenis Alat Pelindung Diri K3

1. Kaca Mata

google keselamatan kerja

Sumber: cnzahid.com

Fungsi kaca mata sebagai alat pelindung diri k3 dalam konteks pelindung diri begitu vital.

Seperti diketahui, organ mata sangat sensitif terhadap benda asing dari luar.

Nah, Kaca mata inilah yang berfungsi untuk melindungi mata dari benda asing..

Misalnya debu, asap, percikan air, dan material lain yang dapat beterbangan menuju mata.



2. Helm

Pekerja konstruksi wajib menggunakan helm ketika bekerja.

Sama halnya dengan helm untuk kendaraan bermotor, helm kesehatan dan keselamatan kerja dipakai untuk melindungi kepala dari benturan dan material yang dapat berjatuhan.

3. Respirator

respirator

Respitor biasanya digunakan di tempat kerja yang berhubungan dengan gas-gas berbahaya, seperti laboratorium, gua yang mengandung gas, hingga tempat nuklir.

Ia sanggup menyaring udara di luar sehingga aman untuk dihirup ke dalam paru-paru.

4. Penyumbat Telinga

Alat pelindung diri k3 berikutnya adalah penyumbat telinga.

Fungsi dari penyumbat telinga adalah menghindari suara yang terlampau bising.

Supaya organ di dalam telinga tidak rusak.

5. Penutup Telinga

penutup telinga

Sumber: rianjayasafety.com

Serupa dengan penyumbat telinga, penutup telinga atau ear muffs digunakan untuk menghindari suara bising.

Namun, ear muffs digunakan jika di lingkungan kerja kamu terdapat suara sangat bising hingga 50 db.

6. Masker Pernapasan

Walau tak seampuh respirator, tetapi alat pelindung diri k3 inidinilai ampuh untuk meminimalkan partikel kecil seperti debu masuk ke dalam saluran pernapasan.

7. Tali Pengaman

Kamu bekerja dalam ketinggian?

Maka perlu dilengkapi alat kesehatan dan keselamatan kerja seperti tali pengaman.

Tujuanya agar menghindari dari potensi kecelakaan seperti terjatuh dari ketinggian.

Umumnya, ia digunakan ketika jenis pekerjaan pada ketinggian minimal 2 meter.

8. Sabuk

helm proyek

Sumber: bp-guide.id

Mirip dengan tali pengaman, sabuk digunakan sebagai alat pencegah terjatuh dari ketinggian.




Akan tetapi, sabuk hanya mengikat pinggang.

Selain itu, sabuk wajib digunakan ketika kamu mengendarai kendaraan proyek.

9. Pelindung Wajah

Fungsi yang ia miliki seperti namanya, yakni melindungi wajah dari berbagai benda asing ketika bekerja.

Ia pun dapat menghindari gas, zat kimia berbahaya, hingga percikan panas.

Cukup krusial dan penting kamu miliki sebagai alat pelindung diri k3.

10. Sepatu Boots

Sepatu boots, lazim digunakan untuk menghindari tempat berair atau becek.

Namun, sepatu boots pun bisa berfungsi untuk melindungi kaki dari cairan kimia berbahaya, benda tajam, dan potensi berbahaya lain yang dapat mengenai kaki.

11. Sarung Tangan

Sarung tangan wajib dikenakan karena berfungsi untuk menghindari risiko cedera.

Sarung tangan untuk kesehatan dan keselamatan kerja sendiri mempunyai beragam jenisnya…

Jenisnya, dibedakan berdasarkan tempat bekerja.

12. Sepatu

sepatu apd

Sumber: safetysign.co.id

Tampak seperti sepatu pada umumnya, tapi sepatu sebagai alat pelindung diri k3 berbahan kulit dan sol kuat serta tebal.

Berfungsi untuk menghindari benturan, menginjak benda tajam, cairan kimia, tahan panas, hingga tahan terhadap listrik.

13. Pelampung

Pelampung lumrah digunakan untuk kamu yang tengah bekerja di laut atau perairan dalam.

Alat ini digunakan sebagai media pencegah agar tidak tenggelam.

14. Rompi

rompi

sumber: isi bangunan.com

Bekerja di malam haris misalnya untuk jalan umum wajib menggunakan rompi.

Pasalnya, rompi dipakai sebagai sumber cahaya atau refektor ketika cahaya sangat minimal.

15. Jas Hujan

Jangan sepelekan fungsi jas hujan.

Walau lumrah digunakan oleh masyrakat umum, jas hujan berfungsi untuk melindungi diri dari air hujan atau percikan air yang intens.

Tak hanya tahan air, jas hujan untuk kesehatan dan keselamatan kerja umum dirancang tahan panas atau api.

16. Wearpack

Wearpack biasanya digunakan sebagai pelindung diri dengan risiko tingkat tinggi.Digunakan untuk menghindari panas, api, minyak, dan bensin.

Umum dipakai untuk pekerja tambang hingga pemadam kebakaran.

17. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

alat pemadam kebakaran ringan

Sumber: produksielektronik.com

Selain melindungi diri, kamu pun perlu menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan atau disingkat APAR.

Alat ini digunakan untuk mengendalikan api kecil.

Setiap perusahaan wajib mempunyai APAR untuk mencegah pontesi kebakaran.\


Source:https://www.99.co/blog/indonesia/alat-kesehatan-keselamatan-kerja/

Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.
Rambu Bahaya Anjing Penjaga Rambu Bahaya Area Bahaya Asap Rokok Tembakau Rambu Area Pantauan CCTV Rambu Area Pengelasan Rambu Area Pengisian Aki Rambu Bahaya Arus Deras Rambu Bahaya Atap Mudah Pecah Rambu Bahaya Atap Rendah Rambu Bahaya Badan Terjepit Rambu Bahaya Bahan Berbahaya Rambu Bahaya Bahan Korosif Rambu Bahaya Bahan Mudah Meledak Rambu Bahaya Bahan Penyebab Kanker Rambu Bahay Bahan Radioaktif Rambu Bahaya Kejatuhan Barang Rambu Bahaya Biologi Rambu Bahaya Kebisingan Tinggi Rambu Area Laser Rambu Bahaya Pernafasan Rambu Bahaya Benda Tajam Rambu Bahaya Bahan Beracun Rambu Bahaya Cairan Panas

Rambu Bahaya Lalu-lintas Forklift Rambu Bahaya Gas Bertekanan Rambu Hati-Hati Bahaya Rambu Bahaya Kepala Terbentur Rambu Bahaya Hati-hati Ketinggian Lantai Rambu Bahaya Perairan Dalam Rambu Bahaya Medam Magnet Tinggi Rambu Bahaya Bahan Mudah Terbakar Rambu Bahaya Mesin Menyala Otomatis Rambu Bahaya Bahan Oksidator Rambu Bahaya Area Pengangkatan Crane Rambu Bahaya Permukaan Panas Rambu Bahaya Radiasi Rambu Bahaya Tangan Terjepit Rambu Bahaya Terjatuh dari Tangga Rambu Bahaya Listrik Tegangan Tinggi Rambu Bahaya Temperatur Ruangan Rendah Rambu Bahaya Terjatuh Rambu Bahaya Roda Gigi Terbuka Rambu Bahaya Terpeleset Rambu Bahaya Tersandung


Source;https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/10/rambu-bahaya.html